Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut Irjen
Teddy Minahasa terancam maksimal hukuman mati atas kasus narkoba yang
menjeratnya.
Sebelumnya Polri mengamankan kurang lebih 5 kilogram narkotika jenis sabu dari
orang-orang yang terhubung langsung dengan Irjen Teddy Minahasa.
"Dari saudara A didapatkan adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa),"
ungkap Kombes Pol Mukti Juharsa, di Mapolda Jaya, Jumat (14/10/2022) malam.
"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2
Junto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,
dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun
penjara," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya.
Dengan demikian Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman
mati atas kasus narkoba yang menjeratnya. Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo mengatakan selain Irjen Teddy Minahasa terdapat tiga perwira
Polri yang turut serta ditangkap akibat terjerat kasus narkotika.
"Polisi berpangkat Bripka dan juga kapolsek jabatan Kompol," kata Listyo dalam
konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Tak hanya sampai di situ, Dalam pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa
itu, Kapolri menyebut terdapat satu perwira Polri yang tercatat menjabat
sebagai Kapolres Bukittinggi.
Menurutnya sejumlah perwira Polri yang terjerat kasus peredaran narkotika itu
kini telah dilakukan penahanan oleh Propam Polri. "Atas dasar itu saya minta
dikembaangkan dan berkembang ke pengedar dan mengarah ke personel oknum Polri
berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sumber tvOnenews.com di Mabes Polri mengatakan bahwa
Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat
Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri. Penangkapan tidak sekedar pemakai narkoba
tetapi lebih dari itu.
Penangkapan ini merupakan rangkaian dari penangkapan-penangkapan sebelumnya
yang berujung kepada Teddy Minahasa. Sementara Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen
Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Teddy Minahasa didapati positif zat narkotika.
Hal tersebut didapati pihak kepolisian usai melakukan rangkaian terhadap Irjen
Teddy Minahasa. Bahkan hasil tersebut didapati pihak kepolisian usai melakukan
sejumlah rangkaian tes narkotika kepada Teddy Minahasa. "Ya dari urin, darah,
rambut pakai lab," kata Deddy saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Jadi Tersangka Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti
Juharsa, mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai
tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Mukti Jaya di Mapolres Metro
Jakarta Pusat malam (14/10/2022) ini.
Irjen Pol Teddy Minahasa menjual barang bukti 5 Kg sabu kepada seorang mami
bernama Linda, dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP
dan alumni AKPOL 2003. Diketahui juga bahwa Linda adalah salah satu pengusaha
diskotik yang ada di Jakarta.
source: TVONENEWS➚
Post a Comment for "Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati"