Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus dugaan
penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur yang menyeret mantan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
Berdasarkan keterangan yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Barat, agenda
persidangan dengan pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 12 Oktober 2022
sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmaja atau ruang sidang utama
lantai 1 PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
"Benar (sidang perdana) terhadap Roy Suryo, pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang
Utama (Kusuma Atmaja)," kata Humas PN Jakbar, Eko Ariyanto kepada wartawan,
Rabu (12/10).
Sidang akan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima Jaksa
Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim tersebut terdiri dari Hakim Ketua Martin
Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno.
Serta, lima JPU di antaranya Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar
Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan
agama yang dilakukan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada
Kamis (29/9).
Setelah penyidik kepolisian menyerahkan berkas dan diterima, Roy Suryo pun
diantar ke Rutan Salemba dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
source:
RMOL➚
Post a Comment for "Hari Ini, Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama"