Komisi X DPR RI mendesak agar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 Indonesia dihentikan
untuk sementara waktu. Desakan ini dimunculkan menyusul tragedi berdarah di
Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang menelan korban jiwa 125 orang.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat jumpa pers di
Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
“Komisi X DPR RI mendesak untuk menghentikan sementara Liga 1, Liga 2, dan
Liga 3 dan kompetisi sejenis lainnya sampai ada perbaikan nyata terhadap tata
kelola penyelenggaraan kejuaraan sepak bola,” ucap Huda.
Huda menambahkan, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk segera menegakkan UU
Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Khususnya terkait penyelenggaraan
kejuaraan dan suporter. Pun mendesak untuk segera menerbitkan peraturan
turunan dari UU tersebut.
Lebih lanjut, politikus PKB ini juga mendesak PT Liga Indonesia Baru sebagai
operator kompetisi untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap
hak-hak korban tragedi di Kanjuruhan.
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
source: RMOL➚
Post a Comment for "DPR Minta Liga 1, 2, dan 3 Disetop sampai Sepak Bola Nasional Dikelola Lebih Baik"