Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menemukan 4
pelanggran aparat saat tragedi Kanjuruhan Malang.
4 pelanggaran aparat di Kanjuruhan itu dilakukan Polisi dan TNI yang
mengamankan laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam.
Pelanggaran pertama, aparat melakukan tendangan dan pemukulan kepada suporter
Arema di lapangan.
Itu sebagaimana terlihat jelas dalam sejumlah video yang beredar luas di media
sosial.
Tindakan itu makin diperparah dengan tembakan gas air mata dalam stadion
Kanjuruhan.
Demikian disampaikan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam
keterangannya, Minggu 2 Oktober 2022 malam.
“Atas peristiwa tersebut, kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum
dan HAM,” ujar Fatia.
Fatia juga menilai, polisi dan TNI melanggar peraturan perundangan-undangan
karena melakukan tindak kekerasan saat menghalau penonton yang masuk ke dalam
lapangan.
Tindakan itu jelas-jelas melanggar Pasal 170 dan 351 KUHP.
Juga mengacu Pasal 11 ayat (1) huruf g Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam aturan itu tegas dituliskan:
“Setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang
tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)”.
“Kedua, penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang penuh sesak oleh
Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” tegas
Fatia.
Penembakan gas air mata dalam stadion itu, sambung Fatia, melanggar
prinsip-prinsip yang diatur.
Yakni proporsionalitas (penggunaan kekuatan yang proporsional, sesuai dengan
ancaman yang dihadapi).
Lalu nesesitas (penggunaan kekuatan yang terukur, sesuai dengan ketentuan di
lapangan).
Serta prinsip alasan yang kuat (penggunaan kekuatan yang beralasan dan dapat
dipertanggungjawabkan).
Ketiga, tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri menyalahi prosedur
tetap pengendalian massa.
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengendalian Massa, memuat larangan hal-hal yang dilakukan satua
dalmas.
a. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa;
b. Melakukan tindakan kekerasan yang,
e. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara
perseorangan.
Keempat, yakni membawa dan penggunaan senjata gas air mata.
Hal itu jelsa melanggara ketentuan Federation International de Football
Association (FIFA) Stadium Safety and Security.
Dalam Pasal 19 poin b ditegaskan bahwa: “No firearms or crowd control gas
shall be carried or used.”
KontraS, lanjut Fatia, menilai penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan
itu tidak sesuai dengan prosedur.
“Melainkan tindakan yang tak terukur karena mengakibatkan sejumlah dampak
terhadap manusia,” jelasnya.
source: POJOKSATU➚
Post a Comment for "Ditemukan KontraS, 4 Pelangaran Aparat di Kanjuruhan, Pelanggaran Hukum dan HAM!"