Polemik penyebaran Tabloid Anies Baswedan di sebuah Masjid Kota Malang terus
bergulir. Terbaru, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan peristiwa
tersebut kepada Bawaslu RI pada Senin (26/9/2022).
Koordinator Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi, Mico Gea menilai penyebaran
Tabloid itu bentuk pelanggaran Pemilu dan terindikasi politik identitas.
"Menjelang dimulainya tahapan Pemilu Presiden 2024, Kami menyampaikan sikap
menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk
kampanye terselubung di tempat ibadah di kota Malang pada Kamis, 22 September
2022," katanya dalam keterangan yang diterima Populis.id pada Selasa (27/9).
Menanggapi pelaporan tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar
Indonesia Suparji Ahmad menilai penyebaran Tabloid Anies tidak memenuhi unsur
pidana. Ia menyebut, perkara tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
Dia mengatakan, jika menganggap materinya (isi tabloid) tidak tepat, lebih
baik mengajukan hak jawab atau semacam kontra pendapat sehingga menjadi
berimbang.
Lebih lanjut Suparji menjelaskan, isi Tabloid Anies bersifat kontekstual,
faktual, dan objektif.
"Misalnya dianggap sebagai pengembangan politik identitas. Narasi spekulatif
substantsinya objektif dan faktual,” ujar Suparji dikutip dari KBA News, Rabu
(28/9).
Dia pun membantah isi Tabloid Anies mengandung unsur politik identitas.
Baginya, identitas itu sifatnya sangat luas dan umum. Makanya perlu dijelaskan
ulang apa yang mereka maksud sebagai politik identitas.
Ia menyebut apakah identitas di sini terkait dengan simbol-simbol agama. Sebab
menurutnya, identitas bukan sekadar simbol agama. "Banyak hal lain sehingga
muncul kesamaan,” katanya.
Suparji menilai selama semua dalam koridor hukum yang berlaku hal ini tidak
melanggar hukum. “Ideologi, konstitusi, norma-norma yang berlaku. Jangan
subjektif,” ujar dia.
Dia pun menjelaskan bahwa sejauh ini ihwal pencapresan masih sangat jauh dan
prematur. Sehingga, penyebaran Tabloid Anies tidak bisa dianggap sebagai
sebuah pelanggaran Pemilu.
source: POPULIS➚
Post a Comment for "Tabloid Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Pakar Hukum: Tak Ada Unsur Pidana, Jangan Dibesar-besarkan!"