Sebuah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah atau penguasa sudah seharusnya
mengutamakan prinsip keadilan. Jangan sampai sebuah kebijakan hanya
menguntungkan satu pihak tapi justru merugikan pihak lain.
Prinsip keadilan inilah yang dimunculkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,
saat menyentil kebijakan Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok, yang melarang sepeda motor melintasi Jalan Jenderal Sudirman hingga
Jalan MH Thamrin.
Menurut Anies Baswedan, kebijakan itu tidak memiliki asas berkeadilan dan bisa
menganggap pengendara sepeda motor merupakan kelompok yang mengganggu
pemandangan kota.
"Jangan sampai, misalnya dulu ada gagasan Jalan Sudirman-Thamrin tidak boleh
dilewati motor," sindir Anies saat membuka kegiatan Jakarta Innovation Days di
Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/9).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memandang larangan sepeda motor
memasuki Jalan Sudirman-Thamrin berimbas pada mata pencaharian masyarakat.
Ia pun mencontohkan, jika larangan tersebut masih berlaku maka 500 ribu ojek
online kehilangan potensi pendapatan yang bisa diraih dari pesanan di Jalan
Sudirman-Thamrin.
Karena iru, saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies langsung menghapus
aturan tersebut dan sepeda motor kembali diperbolehkan mengaspal di Jalan
Sudirman-Thamrin.
"Jadi, jangan sampai ketika kita sudah makmur, keadilan itu tidak menjadi
bagian dari perhatian kita. Ini terjadi di tingkat pengambilan kebijakan bahwa
inginnya kita adil, ketika sudah dapat keadilan, tidak menjadi prioritas. That
must not happen," tegas Anies.
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu juga menegaskan, pemerintah tak bisa
mengambil kebijakan yang hanya menguntungkan sebagian pihak karena harus
menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakatnya.
"Jangan sampai kita yang sudah makmur itu lupa sudah dimakmurkan oleh kota
kita, difasilitasi oleh kota kita, lalu tidak mau berbagi lagi. Ini sering
terjadi. Kita yang sudah mendapatkan itu tidak mau yang lain untuk
mendapatkan. Kebijakan tidak boleh lagi seperti itu," demikian Anies.
Saat menjabat Gubernur DKI, Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor
195 Tahun 2014 juncto Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu
Lintas Sepeda Motor.
Berdasarkan Pergub tersebut, sepeda motor yang melintas di jalan protokol
tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas.
source: RMOL➚
Post a Comment for "Sentil Kebijakan Ahok Larang Motor Lewat Sudirman-Thamrin, Anies: Itu Tak Berkeadilan"