Ikuti kami di

Keterlibatan Tiga Kapolda Dalam Kasus Terbunuhnya Brigadir J Dibantah Polri, Timsus Fokus 3 Kasus Utama

Keterlibatan Tiga Kapolda Dalam Kasus Terbunuhnya Brigadir J Dibantah Polri, Timsus Fokus 3 Kasus Utama

Isu keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus terbunuhnya Brigadir J dibantah oleh Polri daan magatakan bahwa saat ini timsus fokus 3 kasus utama.

Bantahan terlibatnya tiga Kapolda atas tewasnya Briagdir J d rumah dinas Ferdy Sambo diungkapkan melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Menurut Irjen Pol Dedi tidak adanya keterlibatan tiga Kapolda dalam rangkaian penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

Irjen Pol Dedi menegaskan bahwa tim khusus tidak mendalami informasi yang beredar tersebut karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan petunjuk permulaan.

“Hingga hari ini tiga Kapolda tidak ada kaitannya dengan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J,” tambah Irjen Pol Dedi

Dari penyelidikan yang dilakukan, Timsus sampai saat ini hanya menemukan fakta terkait kasus Brigadir J.

Tak hanya itu, Irjen Pol Dedi juga menyebutkan bahwa timsus fokus 3 kasus utama untuk dituntaskan.

"Jadi jangan dikait-kaitkan, timsus ini fokusnya 3 hal. Pertama segera menuntaskan berkas perkara yang saat ini sedang diteliti di jaksa penuntut umum adalah tersangka Irjen FS Cs, 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” ungkapnya.

"Kemudian berkas perkara Irjen FS dan 6 tersangka lainnya terkait OoJ (obstruction of justice), UU ITE, kemudian juncto pasal 221 dan 223 KUHP serta dari Propam masih memiliki tunggakan 20 sidang kode etik yang harus juga segera dituntaskan,” tandasnya.

Terkait dengan penahanan Ferdy Sambo, menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yakin masa penahanan Ferdy Sambo hanya sebanyak 120 hari

Masa tahanan Ferdy Sambo baru mulai dihitung sejak yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Maka dari itu Sugeng menyebut ada peluang bagi Ferdy Sambo bebas dalam beberapa hari ke depan.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan," ujar Sugeng.

Meskipun demikian, menurut Sugeng, perkara Sambo tetap berjalan.

Sugeng juga mengatakan kalau Sambo ditahan pasca resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Jika dihitung seperti itu, Sambo sudah berada di dalam sel sekitar 30 hari.

Selain itu ditambah 21 September masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari.

"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi," tutur Sugeng.

source: DISWAY➚

Post a Comment for "Keterlibatan Tiga Kapolda Dalam Kasus Terbunuhnya Brigadir J Dibantah Polri, Timsus Fokus 3 Kasus Utama"