Gatot Nurmantyo Bilang Kurang Ajar Kalau Sampai Ferdy Sambo Bisa Kembali ke
Polri Lagi, Minta Jokowi dan Mahfud MD Segera Lakukan Hal ini Walaupun Ferdy Sambo sudah resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri, namun
mantan Kadiv Propam itu disebut masih bisa kembali jadi polisi.
Adapun hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun
2022.
Adapun Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut membahas soal Kode Etik Profesi
Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Hal itulah yang diduga membuat Ferdy Sambo
masih punya peluang bisa kembali jadi polisi.
Terkait masih adanya peluang Ferdy Sambo kembali menjadi polisi membuat mantan
Panglima TNI, Gatot Nurmantyo meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi
dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam),
Mahfud MD meninjau ulang Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Menurut Gatot Nurmantyo, dia melihat adanya kemungkinan peninjauan ulang
terhadap putusan sidang yang diterima mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol
Ferdy Sambo.
"Dengan kode etik, masih ada lagi waktu tiga hari mengajukan banding. Setelah
banding, etika banding menyiapkan kurang lebih 30 hari.
Mudah-mudahan saya lupa, tapi itu 3 tahun kemudian. Kapolri boleh meninjau
ulang, itu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022," kata Gatot Nurmantyo seperti
dalam videonya yang viral di Tiktok, Senin (26/9/2022).
Bagi Gatot Nurmantyo, dengan kemungkinan seperti itu maka perpol tersebut
dinilainya kurang ajar. "Inilah yang saya imbau ke Pak Presiden dan Menko
Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini.
Ini kurang ajar," jelasnya. Adapun Gatot Nurmantyo menyebut, hukum dalam
Perpol tersebut dinilai bertentangan, lantaran, keputusan pemberhentian
anggota Polri dapat ditinjau ulang setelah beberapa tahun kemudian.
Menurut Gatot Nurmantyo, aturan di dalam Perpol tersebut berbanding terbalik
dengan Undang-undang lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
"Secara etika hukum kurang ajar, karena seorang perwira tinggi diberhentikan
oleh presiden kan? Nah, sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun
lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa dilawan lagi, siapa elu?" katanya.
Bagi Gatot Nurmantyo, perpol itu bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih
tinggi. "Makanya saya informasikan ini, agar meninjau ulang. Soal analisa,
gampang, ada Undang-undang profesional tahun 2002 saja atau UU diatasnya lagi.
Nah, yang ini loh jadi seolah-olah presiden tidak dianggap," ujar Gatot Nurmantyo. Maka itu, Gatot Nurmantyo dengan tegas meminta agar peninjauan
ulang terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dapat segera dilakukan.
Sebab, hal ini tak menutup kemungkinan adanya peninjauan kembali terhadap
putusan sidang etik Ferdy Sambo serta tersangka lain yang terlibat dalam kasus
pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bisa ditinjau lagi (Keputusan pemecatan Ferdy Sambo Cs dalam sidang etik) dan
minta ke presiden untuk gimana ceritanya ini. Maka saya hanya mengimbau saja
mari kita sama-sama saksikan ya," kata Gatot Nurmantyo.
source: TVONENEWS➚
Post a Comment for "Gatot Nurmantyo Bilang Kurang Ajar Kalau Sambo Bisa Kembali ke Polri, Minta Jokowi dan Mahfud Lakukan ini"