Ikuti kami di

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bareskrim Bakal Periksa Alvin Lim

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bareskrim Bakal Periksa Alvin Lim

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alvin Lim terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan pelapor Henry Surya. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (26/9).

"Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor saudara Alvin Lim untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 12 September 2022, namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Minggu (11/9).

Nurul menuturkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

"Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi ahli," katanya.

Adapun barang bukti satu buah flashdisk yang berisi video unggahan dari akun YouTube LQ Lawfirm.

Dalam laporan polisi LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Mei 2022, terlapor terancam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Post a Comment for "Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bareskrim Bakal Periksa Alvin Lim"

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com  

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com