Ikuti kami di

Buntut Promosi Miras Beralkohol, 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka

6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka

Polisi menangkap dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama dan berita hoax terkait promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings di media sosial. Adapun keenamnya merupakan tim kreatif di Holywings tersebut.

"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penistaan agama dan penyiaran berita hoaks yang mengandung unsur kebencian terhadap salah satu agama atau golongan atau SARA. Dalam kasus tersebut, polisi telah mendapatkan sejumlah alat bukti, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen.

"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," katanya.

Dia menambahkan, kasus itu bermula dari adanya uploadan dari akun medsos milik Holywings, yang mana uploadan itu berisi promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan gratis satu botol minuman beralkohol. Polisi sejatinya telah melakukan patroli cyber hingga akhirnya menemukan informasi itu sebelum viral.

Post a Comment for "Buntut Promosi Miras Beralkohol, 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka"