Beredarnya kabar bahwa kartu BPJS Kesehatan menjadi lampiran wajib saat
jual-beli tanah dan rumah direspon oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal
Anas Ma'ruf.
Menurut Iqbal, aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan
turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres tersebut
mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati,
Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi
pelaksanaan program JKN.
"Kementerian ATR/BPN bergerak cepat atas Inpres tersebut, jadi perlu
diapresiasi," tutur Iqbal ditemui usai Launching Layanan Antrean Online di RS
PKU Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah pada Jumat, (18/2/2022) malam.
Iqbal berpendapat, ketentuan yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual
beli tanah dan rumah tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat. Sebab, jika
dilihat secara keseluruhan, seluruh masyarakat Indonesia wajib memiliki
Jaminan Kesehatan. Ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lebih jauh Iqbal menilai, langkah Kementerian ATR/BPN yang mensyaratkan kartu
peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah sudahlah
tepat.
"Kalau kita lihat dari sisi positif, tentu ini baik, karena dapat menguatkan
Program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya.
Lebih jauh Iqbal mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN
ini dapat meningkatkan jumlah kepesertaan, khususnya kalangan menengah ke atas
yang belum terdaftar BPJS Kesehatan.
"Yang sering terjadi, seolah-olah program BPJS Kesehatan ini hanya untuk orang
miskin. Padahal kalau miskin, yang bayar itu negara. Ini adalah program
bersama, tidak peduli dia kaya atau miskin. Karena kesetaraan yang menjadi
poin penting dalam program ini. Jangan sampai, orang miskin tidak mampu
mengakses layanan karena tidak adanya gotong royong bersama warga negara,"
urai Iqbal.
Oleh karena itu, Iqbal berharap, aturan ini tetap dijalankan karena merupakan
bagian dari kewajiban negara dalam melindungi warganya. Sehingga, dengan
dilaksanakannya aturan ini tentu akan sangat membantu dalam bergotongroyong
membangun jaminan kesehatan yang paripurna di Indonesia.
Sebagai informasi, aturan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu
syarat untuk jual beli tanah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/BPN. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang. Hal
tersebut terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi
syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau
hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat
bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak
dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
Jajaran kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertahanan telah diminta untuk
scara aktif untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut kepada
pihak-pihak terkait.
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) telah
mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kewajiban kartu
peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
Kebijakan ini diterapkan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres)
1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN).
JKN dalam surat tersebut adalah bagian dari sistem jaminan nasional yang
diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang
bersifat wajib.
"Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan
termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,"
bunyi salinan surat tersebut.
Post a Comment for "BPJS Jadi Lampiran Wajib saat Jual Beli Tanah dan Rumah, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan"