Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari merespons polemik rangkap jabatan yang
dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.
Desy mengingatkan seorang rektor sebaiknya tetap fokus bekerja untuk
pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan dan penambahan beban
kerja yang cenderung membuat rektor tidak fokus dalam kinerjanya sebagai
pemimpin perguruan tinggi," kata Desy kepada JPNN.com melalui pesan singkat,
Kamis (22/7).
Politikus PAN itu juga menyebutkan keputusan yang diambil seorang rektor yang
rangkap jabatan juga bisa menjadi bias.
"Apakah untuk kepentingan pengembangan pendidikan perguruan tinggi atau BUMN,
BUMD, atau perusahaan," lanjut Desy Ratnasari.
Anggota DPR RI dari Dapil IV Jawa Barat itu menyebutkan perubahan statuta yang
membolehkan rektor merangkap jabatan bertentangan dengan Undang-undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Pasal 17 huruf a bahwa pejabat publik dilarang merangkap jabatan sebagai
komisaris atau pejabat di lingkungan pemerintah, BUMN atau BUMD," tutur
perempuan kelahiran Sukabumi.
Mantan penyanyi dan pesinetron itu menekankan jika ada pihak yang telah
melanggar aturan tersebut, maka dia harus mengikuti aturan yang berlaku bukan
malah mengubah aturan yang ada.
"Apalagi perubahan statuta ternyata dinilai melanggar UU yang berlaku sebagai
aturan yang lebih tinggi dari aturan berupa statuta perguruan tinggi," pungkas
Desy.
Rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai komisaris di BUMN hingga kini
masih menjadi polemik di publik.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Ari Kuncoro telah mengundurkan diri dari
jabatan wakil komisaris utama BRI.
Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Kamis (22/7)
mengumumkan, Kementerian BUMN sudah menerima surat pengunduran diri Ari
Kuncoro.
source:
JPNN➚
Post a Comment for "Rektor UI Rangkap Jabatan, Desy Ratnasari Berkomentar Begini"